Miskonsepsi Pajak
Hari ini saya membaca sebuah unggahan di Threads (https://www.threads.com/share/BABXPPEiaL !) yang ramai mendiskusikan pengenaan PPN pada produk pembalut wanita. Dalam unggahan tersebut, warganet mengarahkan kritik dan kekecewaannya langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fenomena ini memperlihatkan bahwa masih terdapat miskonsepsi yang cukup besar di masyarakat terkait alur pembentukan kebijakan dan wewenang lembaga negara.
Penting untuk ditegaskan bahwa DJP bukanlah pihak yang menentukan barang mana yang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) atau Non-BKP. DJP hanyalah administrator atau pelaksana (eksekutif) yang bertugas menjalankan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Penetapan kriteria BKP dibuat dan disahkan oleh Pemerintah bersama DPR selaku pemegang kekuasaan legislatif. disahkan oleh Pemerintah bersama DPR selaku pemegang kekuasaan legislatif.
Kesimpulan singkat:
A. DJP adalah pelaksana
B. DPR bersama pemerintah adalah pembuat aturan